Pemprov Sumbar Bantah Pengadaan Sapi Tak Sesuai Spesifikasi

- Kamis, 30 Desember 2021 | 12:55 WIB
ilustrasi
ilustrasi

HALUAN PADANG- Juru bicara Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Jasman menepis tentang pengadaan sapi di Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Ia menegaskan, pengadaan sapi telah sesuai prosedur yang berlaku dan dilaksanakan melalui lelang terbuka, tidak ada campur tangan dinas Pertenakan dan Keswan.

"Apalagi campur tangan Gubernur, Wakil Gubernur dan lain-lain. Apalagi menentukan pemenang lelang," katanya yang dikutip dari antaranews.com, Kamis (30/12).

Ia menyebutkan, instansi tersebut hanya menyiapkan spesifikasinya sesuai kebutuhan. Pengadaannya bukan dimaksudkan untuk beli sapi bibit, tetapi sapi untuk dibudidayakan.

Setelah sesuai spesifikasi, lanjutnya, Dinas Peternakan dan Keswan Sumbar menyerahkan pada kelompok masyarakat penerima yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dijelaskan, spesifikasi sapi bantuan adalah sapi lokal untuk menjadi indukan. Bisa sapi bali, sapi madura, sapi pesisir atau sapi PO.

Tinggi minimal sapi 110 cm, gigi sudah tumbuh 3 pasang, dan bunting atau tidak bunting. Khusus yang bunting diperiksa dengan USG.


"Adanya anggapan bahwa sapi yang diserahkan adalah sapi yang tidak berkualitas karena kurus, dapat dijelaskan bahwa sapi yang baik untuk calon indukan memang sebaiknya tidak gemuk karena akan sulit hamil," katanya.

Selain itu akibat proses pengiriman sapi, serta adanya perbedaan iklim dan perlakuan bisa membuat penyusutan bobot sapi. Disitulah kemudian tugas kelompok untuk merawatnya dengan baik hingga bobotnya bisa kembali normal, sehat, birahi, kawin lalu bunting dan melahirkan.

"Terkadang, dalam proses pengiriman ternak, misalnya dari pulau Jawa, juga bisa terjadi penyusutan berat badan ternak. Hal ini bisa dikarenakan stress dan atau perbedaan iklim," jelas Jasman.

Selain itu, kata dia, Dinas Peternakan dan Keswan memberi garansi jika selama seminggu setelah diserahkan sapinya mati, akan diganti oleh penyedia.

"Sebagaimana diketahui, lelang pengadaan sapi itu ada mekanismenya, ada aturannya, ada ketentuannya, ada dasar hukumnya dan bersifat sangat teknis yang dikerjakan oleh OPD terkait yang lebih memahami. Terlalu jauh dan tidak mungkin kalau hal itu diurus gubernur dan wakil gubernur," tegas Jasman.

Editor: Nuraini

Tags

Terkini

X