Jika pada hasil penyidikan Abdul Rahim terbukti bersalah, tersangka akan terjerat pasal 14 Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, junto pasal 13 B Perpres no 14 tahun 2021 perubahan atas Perpres no 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lerai Tawuran Pemuda Antar Kampung, Seorang Pemuda Malah Tewas Kena Bacok
"Yang bersangkutan bisa terancam pidana satu tahun penjara dan atau denda satu juta rupiah," jelas Deki. (*)
Artikel Terkait
Kasus Omicron di Indonesia Meningkat Menjadi 19 Orang
Terus Bertambah, Kini Tercatat 46 Kasus Positif Omicron di Indonesia
Pemerintah akan Menerapkan Lockdown Mikro Tangkal Omicron
Kasus Omicron Meningkat, Menkes Imbau WNI Tidak Keluar Negeri
Waspada Omicron, Sepuluh Ribu Lansia Hingga Anak-anak di Sumbar Jalani Vaksinasi