HALUAN PADANG - Penyidik Polres Pinrang, Sulawesi Selatan menaikkan kasus joki vaksin Covid-19 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Terkait kasus yang bermula dari video viral pengakuan Abdul Rahim (49) yang mengaku telah disuntik belasan kali tersebut, polisi sudah memeriksa 18 saksi. Pemeriksaan juga dilakukan pada vaksinator.
"Jadi kemarin kita telah memeriksa 18 orang saksi dan kasus ini telah resmi kami naikkan statusnya menjadi penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, Senin (27/12), dilansir dari CNN Indonesia.
Deki menyampaikan pengakuan dari Abdul Rahim, yang bersangkutan telah mendapatkan suntikan vaksin sebanyak 17 dosis dari 15 orang yang digantikannya.
"Berdasarkan keterangan salah satu saksi, ada yang mengaku sempat ditawari oleh Abdul Rahim sehingga saksi membayar sebesar Rp500 ribu," tuturnya.
Baca Juga: Maaf Penggemar Teori Konspirasi, Hitler Memang Mati di Jerman Bukan di Indonesia
Berdasarkan penyelidikan, kepolisian menemukan unsur kesengajaan dari Abdul Rahim dengan menawarkan diri untuk jadi joki vaksin ke beberapa saksi.
"Abdul Rahim menawarkan untuk jadi joki vaksin dengan mengambil KTP seseorang, lalu membawakan surat vaksin dan meminta sejumlah uang jasa," terangnya.
Artikel Terkait
Kasus Omicron di Indonesia Meningkat Menjadi 19 Orang
Terus Bertambah, Kini Tercatat 46 Kasus Positif Omicron di Indonesia
Pemerintah akan Menerapkan Lockdown Mikro Tangkal Omicron
Kasus Omicron Meningkat, Menkes Imbau WNI Tidak Keluar Negeri
Waspada Omicron, Sepuluh Ribu Lansia Hingga Anak-anak di Sumbar Jalani Vaksinasi