Selain itu, ia dan para pekerja lainnya juga kesulitan dalam memperoleh akses kesehatan yang terjangkau melalui BPJS. Ini menimbulkan kesulitan saat mereka akan berobat.
“Kami mendatangi pihak BPJS, kemudian BPJS menyampaikan bahwa kami harus melunasi biaya BPJS. Akibatnya, anak kami yang sakit tidak bisa berobat menggunakan BPJS dan harus menggunakan biaya sendiri,” kata dia.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Marak di Sumbar, Terbanyak di Dharmasraya
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya hanya mendapatkan janji-janji palsu.
“Selama mediasi di provinsi, kami diberi janji, gaji yang tertunggak, pesangon, dan BPJS akan dibayarkan. Namun itu hanya di atas kertas, tidak terlaksana sampai sekarang,” jelasnya.
Menurutnya, rata-rata pekerja yang belum dibayarkan pesangonnya tersebut sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2010. Sementara itu, surat resmi pemecatan belum ada sampai sekarang.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat, Armen membenarkan pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara PT. Inkut Agritama dengan para pekerja.
Namun kesulitan muncul karena PT. Inkut Agritama sudah tidak beroperasi lagi sejak dua tahun lalu.
“Perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi sejak dua tahun lalu. Terjadi penurunan produksi sehingga perusahaan tersebut tidak bisa mempertanggung jawabkan karyawannya, termasuk BPJS, pesangon, dan jaminan hari tua,” jelas Armen kepada Haluan Padang via telepon, Kamis (23/12).
Baca Juga: 35 Hektar Hutan Lindung Pasaman Dirambah, 3 Orang Pengusaha Diduga Terlibat
Artikel Terkait
BKSDA Sumbar Amankan Satu Alat Berat yang Babat Hutan Lindung di Pasaman
35 Hektar Hutan Lindung Pasaman Dirambah, 3 Orang Pengusaha Diduga Terlibat
Konflik Lahan di Kapa Pasaman Barat, LBH Padang Minta Polda Sumbar Tarik Pasukan
Dua Sungai Meluap, Ratusan Rumah Warga di Pasaman Barat Terendam Banjir
Gabriel Boric, Aktivis Kiri yang Jadi Presiden Chile di Usia 35 Tahun
Tambang Emas Ilegal Marak di Sumbar, Terbanyak di Dharmasraya