Nestapa 76 Pekerja di Pasaman Barat yang di-PHK Tanpa Pesangon: Anak Berhenti Kuliah, Berobat pun Susah

- Kamis, 23 Desember 2021 | 19:43 WIB
Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI) saat LBH Padang mendampingi 76 pekerja diPHK yang belum mendapat pesangong (LBH Padang)
Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI) saat LBH Padang mendampingi 76 pekerja diPHK yang belum mendapat pesangong (LBH Padang)

HALUAN PADANG - LBH Padang mendampingi 76 pekerja yang mengalami Pemutusan Hak Kerja (PHK) oleh PT Inkud Agritama di Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI), Kamis (23/12). 76 pekerja tersebut disebut belum menerima hak seperti pesangon, gaji, dan angsuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. 

Dalam kesempatan itu, pekerja didampingi LBH Padang mendesak pihak perusahaan membayarkan hak-hak mereka. 

BPJS Kesehatan yang menunggak diketahui menyulitkan para pekerja dalam mengakses layanan kesehatan yang terjangkau. 

“Situasi menyulitkan pekerja untuk mengakses kesehatan, dikarenakan sampai saat ini tenaga BPJS Kesehatan tidak memberikan akses, baik akses kesehatan ataupun pembuatan BPJS Kesehatan yang baru,” ujar Sri Hartini kepada Haluan Padang di kantor LBH Padang.

Baca Juga: Konflik Lahan di Kapa Pasaman Barat, LBH Padang Minta Polda Sumbar Tarik Pasukan

Bahkan, Sri menambahkan, dari beberapa kasus, ada anak salah satu pekerja meninggal dunia karena tidak ada biaya pengobatan.

Kemudian, pekerja mendesak perusahaan membayar haknya yang belum dibayarkan dengan total sekitar Rp6.063.758.948

Dalam keterangan di pengadilan, perusahaan mengaku akan membayar kewajiban kepada pekerja setelah perusahaan terjual. Namun pekerja menolak karena tidak jelas jangka waktunya.

LBH Padang kemudian menanggapi dengan menekankan kepada pihak perusahaan bahwa harus ada kejelasan jangka waktu jika  berniat membayarkan hak-hak pekerja yang sudah terabaikan selama 2 tahun.

“Kami meminta pihak perusahaan jangan terus-menerus mangkir dalam melaksanakan kewajiban dengan alasan kesulitan keuangan,” ujar Sri.

Ia menambahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan guna ditindaklanjuti, namun hingga saat ini tak jelas penyelesaiannya.

Baca Juga: Pendaki Gunung Harus Bersabar, BKSDA Sumbar Bakal Tutup Jalur-jalur Pendakian saat Nataru

Dalam kesempatan yang sama, Antoni, perwakilan dari 76 buruh yang di-PHK tanpa pesangon, menyampaikan kronologi persoalan pemenuhan hak ia dan rekan-rekannya.

“Tahun 2019, kami mengadakan mogok kerja di PT Inkut Agritama dikarenakan gaji kami tidak dibayarkan sudah lebih kurang 6 bulan. Setelah itu kami berupaya untuk mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Pasaman Barat, sehingga terjadi mediasi,” ujarnya pada Haluan Padang.

Halaman:

Editor: Randi Reimena

Artikel Terkait

Terkini

Dua Warga Agam Tertimbun Longsor di Area Masjid

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:46 WIB
X