HALUANPADANG.COM – Tiga bulan berlalu sejak diajukan, hak angket terkait polemik surat permintaan sumbangan yang bertandatangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah sampai saat ini tak jelas ujungnya. Mengendap. Tak ada perkembangan apa-apa. Bahkan, DPRD Sumbar seolah ogah-ogahan menuntaskan apa yang sudah dimulainya.
Padahal, pengusulan hak angket ini menimbulkan keriuhan di tengah publik. Fraksi-fraksi di DPRD Sumbar bahkan terpecah. Banyak yang setuju, tidak sedikit pula yang menolak pengajuan tersebut. Puncaknya pada 14 September lalu. Sebanyak 33 anggota DPRD Sumbar bersepakat untuk mengajukan angket.
Pengusul hak angket tersebut berasal dari tiga fraksi dan perwakilan dari partai politik di DPRD Sumbar. Yakninya, Fraksi Demokrat dengan 10 anggotanya, Fraksi Gerindra yang berisi 14 anggota, enam anggota dewan dari Fraksi PDIP-PKB.
Tiga anggota DPRD Sumbar lainnya yang ikut mengajukan berasal dari partai Nasdem. Wakil rakyat dari partai besutan Surya Paloh itu memilih untuk mengatasnamakan partai karena rekannya satu fraksi dari PPP enggan menjadi pengusul.
Baca Juga: Cara Menghindari Dimasukkan ke WhatsApp Group Tanpa Izin, Simak di Sini
Dokumen angket diserahkan langsung Ketua Fraksi Demokrat ketika itu, HM Nurnas kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Ada Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi ketika penyerahan tersebut. Namun, sejak penyerahan, tidak ada lagi perkembangan prosesnya. Dibiarkan saja terbengkalai. Sampai sekarang tidak pernah diparipurnakan.
Beberapa anggota DPRD Sumbar yang terlibat langsung dalam pengajuan hak angket, ironisnya menolak berkomentar terkait persoalan ini. Semua yang dihubungi Haluanpadang meminta pernyataannya tidak dikutip.
Sebut saja, Irwan Afriadi dari Fraksi Nasdem-PPP. Iwan yang didaulat sebagai juru bicara saat pengajuan hak angket, meminta wartawan Haluan Padang untuk tidak mengutip pernyataannya secara utuh. “Masih ada proses,” tutur Iwan, Selasa (21/12/2021) malam.
Hal yang sama juga disampaikan dua pentolan Fraksi Demokrat, HM Nurnas dan Ali Tanjung. HM Nurnas berkilah karena dia tidak lagi pimpinan fraksi, sementara Ali Tanjung mengaju sedang repot dan tidak punya waktu untuk wawancara.
Sebelumnya diberitakan beredarnya surat resmi yang ditandatangani Gubernur. Surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3800/V/Bappeda-2021 perihal Penerbitan Profil dan Potensi Provinsi Padang.harianhaluan.com/tag/Sumatera-Barat">Sumatera Barat.
Surat itu untuk permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Sumatra Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan. Surat ini yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatra Barat.
Setelah surat pertama, juga beredar surat lain tertanggal 29 Juni 2021 bernomor 570 1417/DPM-PTSP/2021 tentang Himbauan Pemanfaatan Ruang Promosi, yang didisposisi oleh Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Surat ini terbit atas permohonan PT Oasis Mitra Utama yang diduga akan melakukan pembuatan dan penerbitan buku Sumatera Outlook 2021.
DPRD menilai Gubernur melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang ada. Yakni Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Kemudian Gubernur juga dinilai melanggar UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Norma Pasal 76 tentang Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang di antaranya membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Wanita yang Diamankan Pol PP Padang dengan Pasangan Mesumnya di Gedung Kosong Adalah PSK