HALUAN PADANG – Nurani Perempuan WCC bersama mahasiswa menggelar dengar pendapat dengan Rektor Universitas Andalas terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Kamis (16/12). Dalam dengar pendapat itu, Unand menyatakan dukungan terhadap Permendikbud tersebut dan segera menyiapkan Satuan Tugas Penanganan Kekerasan seksual.
Hal tersebut disampaikan Direktur Nurani Perempuan Woman Crisis Centre (WCC) Rahmi Meri Yenti ketika dihubungi Haluan Padang via pesan Whatsapp, Kamis (16/12).
Baca Juga: Dukung RUU TPKS dan Permendikbud 30/2021, JPP Bantah Bertujuan Dukung Legalisasi Zina
“Hasilnya Unand sangat mendukung Permendikbud ini dan sedang menyiapkan Satgas, kemungkinan akhir Desember atau Januari Satgas sudah ada,” jelas Meri.
“Karena ternyata kampus Unand sudah punya Peraturan Rektor no. 18 A tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” lanjutnya.
Peraturan Rektor yang ia maksud adalah Peraturan Rektor Universitas Andalas Nomor 18 A Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan. Peraturan tersebut bahkan telah terbit lebih dulu sebelum adanya Permendikbud no. 30 Tahun 2021.
Hal tersebut juga dikonfirmasi Yusnaldi, Kepala Bagian Kemahasiswaan Unand.
“Peraturan rektor tersebut sudah ada dari tahun kemarin. Menindaklanjuti Permendikbud no. 30 Tahun 2021, Unand baru menyiapkan panitia seleksi untuk pemilihan satuan tugas (Satgas). Ditargetkan selesai pada Januari 2022,” ujarnya ketika ditelepon Haluan Padang, Kamis (16/12).
Baca Juga: Terapkan Permendikbud, AMPU Minta Unand Libatkan Mahasiswa Ikut Tangani Kasus Kekerasan Seksual
AMPU Tuntut Peraturan Rekto Baru
Kendati begitu, Aliansi Mahasiswa Peduli Unand (AMPU) mengkritisi kurang masifnya sosialisasi dari pihak kampus terkait peraturan tersebut.
“Kami menyambut baik keberadaan peraturan rektor tersebut, namun disayangkan dari pihak rektorat yang belum melakukan sosialisasi dengan massif terkait peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar perwakilan AMPU, Bayu Fadli Irmawan.
Selain itu, AMPU menilai peraturan rektor tersebut belum cukup komprehensif, sehingga meminta rektorat untuk mengeluarkan peraturan rektor baru yang telah disesuaikan dengan Permendikbud no. 30 Tahun 2021.
Baca Juga: Permendikbud Kekerasan Seksual Tuai Pro Kontra, Bagaimana Tanggapan Mahasiswa Sumbar?
Artikel Terkait
Permendikbud Kekerasan Seksual Tuai Pro Kontra, Bagaimana Tanggapan Mahasiswa Sumbar?
Terapkan Permendikbud, AMPU Minta Unand Libatkan Mahasiswa Ikut Tangani Kasus Kekerasan Seksual