Namun, 30 menit kemudian sekira pukul 16.30 korban ditemukan oleh saksi Ispardian dalam keadaan mengapung dan menelungkup pada ketinggian air di bawah lutut orang dewasa, tepat di bawah jembatan Guguak.
Pada saat ditemukan, keluarga korban telah menerima kematian korban dengan ikhlas dan menolak untuk dilakukan visum luar dan otopsi dikarenakan korban mengidap penyakit gangguan jiwa.
Tampak pada surat yang ditanda tangani di atas materai 10000 surat tersebut dibubuhi tanda tangan oleh ketua RT, Karang Taruna, dan anak korban.
"Saat ini korban sudah dibawa oleh keluarga dan disemayamkan di rumah duka," tutup AKBP Rendra Laksmana (*)