HALUAN PADANG - Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru. Pembatalan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyatakan, dibatalkannya penerapan PPKM Level 3 selama Libur Nataru karena tren kasus positif covid-19 di Indonesia yang cenderung menurun.
Dia juga mengatakan Covid-19 di Indonesia saat ini sudah cukup terkendali, terlihat dari kasus konfirmasi positif harian di bawah angka 400.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Selama Libur Nataru
Untuk mencegah naiknya kasus positif covid-19 selama libur Nataru, pemerintah pun mengeluarkan sejumlah aturan.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ucap Luhut.
Syarat Penerbangan Selama Libur Nataru.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Aturan Terbaru untuk Libur Nataru, Simak Selengkapnya