HALUAN PADANG - Bagi para pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK), disediakan program jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Program tersebut menyediakan beragam bantuan, mulai dari uang tunai selama 6 bulan, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.
Akan tetapi tidak semua buruh/pekerja yang mendapat bantuan. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh agar bisa dinilai sesuai dan berhak memperolehnya.
Lantas apa saja syarat pekerja/buruh yang bisa mendapatkannya dan bagaimana cara mendaftarnya?
Mengacu PP Nomor 37 Tahun 2021, berikut ini kriteria atau syarat agar buruh/pekerja dapat menerima manfaat JKP jika sewaktu-waktu mengalami PHK:
Warga Negara Indonesia (WNI);
Belum mencapai usia 54 tahun saat melakukan pendaftaran JKP;
Pekerja/buruh di PK/BU skala usaha menengah dan besar sudah harus mengikuti 4 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun);
Pekerja/buruh di PK/BU skala usaha kecil dan mikro sudah harus mengikuti 3 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua);
Terdaftar sebagai penerima upah pada BU Program JKN BPJS Kesehatan; dan