HALUANPADANG.COM- Parlemen Portugal mengesahkan Undang-Undang tentang Hak untuk Istirahat bagi para pekerja.
Undang-undang tersebut berisi, larangan bagi atasan menghubungi karyawannya di luar jam kerja.
Dalam UU itu, menganggap upaya bos menghubungi para bawahan baik melalui telepon, surat elektronik (email), atau pun pesan singkat di luar jam kerja sebagai tindakan ilegal.
Disahkan UU bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja di antara para pekerja atau karyawan.
"Atasan harus menghargai privasi para pekerjanya termasuk waktu beristirahat, waktu keluarga," isi UU tersebut yang dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat (12/11).