INFOGRAFIS: Tujuh Fakta Tentang Haswandi, Hakim Agung Urang Awak yang Sering Pegang Kasus Kakap

- Kamis, 23 September 2021 | 08:00 WIB
Karikatur dan Infografis Hakim Haswandi, urang awak yang ditunjuk menjadi hakim agung pada Mahkamah Konstitusi/Kevin-Budi
Karikatur dan Infografis Hakim Haswandi, urang awak yang ditunjuk menjadi hakim agung pada Mahkamah Konstitusi/Kevin-Budi

HALUANPADANG.COM – Dr Haswandi, hakim agung yang sudah ditetapkan Komisi III DPR RI, termasuk hakim yang acap disorot karena seringkali memegang kasus kakap. Lelaki kelahiran Payakumbuh itu bahkan pernah disentil aktivis anti korupsi karena menerima praperadilan tersangka korupsi yang ditangani KPK.

Berikut sejumlah fakta tentang hakim Haswandi:

  1. Pernah “Tumbangkan” KPK

Pada 2015, hakim Haswandi disorot media karena mengabulkan gugatan praperadilan eks Kepala BPK Hadi Poernomo dalam penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan rekomendasi permohonan keberatan pajak BCA tahun 1999.

Ketika itu, Hadi Poernomo tidak terima penetapannya sebagai tersangka dan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana Haswandi bertindak sebagai hakim.

  1. Menjatuhkan Vonis untuk Anas Urbaningrum

Hakim Haswandi juga menjadi hakim ketua dalam kasus dugaan korupsi Wisma Hambalang, dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Haswandi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Anas.

Dalam putusannya, Haswandi menyebut bahwa Anas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Baca Juga: Disetujui DPR RI, Urang Awak yang ke Kantor Pakai Motor Shogun itu Kini Menjadi Hakim Agung

  1. Ikut Sidangkan Susno Duadji

Hakim Haswandi mulai dikenal publik saat menjadi anggota majelis yang menangani kasus dugaan pemotongan dana pengamanan pilkada Jabar dengan tersangka mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

Haswandi duduk sebagai anggota majelis bersama hakim Artha Theresia dan Charis Mardiyanto sebagai ketua majelis.

Dalam persidangan haswandi cukup kritis dalam menggali informasi dan fakta dari para saksi termasuk enam mantan Kapolres pada saat Susno Duadji menjadi Kapolda Jabar.

Namun, Haswandi tidak ikut menjatuhkan vonis terhadap Susno karena sebelum persidangan selesai, ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Batam.

  1. Pernah Dilaporken ke Komisi Yudisial

Hakim Haswandi juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung karena pernah mengabulkan peninjauan kembali di atas peninjauan kembali yang diajukan PT Geo Dipa Energi. Ketika itu, Haswandi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Haswandi menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan lawan BGE yakni PT Geo Dipa Energi (GDE) pada 3 Desember 2014 terkait perkara pembatalan pembatalan kontrak pembangunan lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Dieng-Patuha, Jawa Tengah senilai US$ 488,88 juta.

Baca Juga: Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Kali Ini Kasus Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

BGE menilai keputusan Haswandi menerima gugatan PK sebagai pelanggaran hukum. Sebab hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia. Kuasa hukum BGE Bambang Siswanto mengatakan, PK yang dilakukan GDE merupakan gugatan PK di atas putusan PK yang sudah ada sebelumnya.

Halaman:

Editor: Bhenz Maharajo

Tags

Terkini

X