HALUAN PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar dua agenda pada rapat paripurna dewan, Senin (22/5/2024) di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.
Dua agenda yang digelar tersebut adalah, penyampaian nota penjelasan DPRD tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) perhutanan sosial, nota penjelasan gubernur terhadap ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sementara agenda kedua yaitu pembentukan dan penetapan panitia khusus (Pansus) pembahasan Novotel.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakilnya Irsyad Safar dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy serta undangan lainnya.
Supardi saat membuka rapat mengatakan, pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan secara serampangan dapat menimbulkan masalah sosial budaya seperti turunnya keanekaragaman hayati flora dan fauna, hilangnya kawasan konservasi dan juga budaya, adanya perubahan siklus air di bumi, dan memicu terjadinya bencana alam.
Dijelaskannya, berkaitan dengan hal tersebut pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup menggagas program perhutanan sosial, guna mengurangi dampak perusakan hutan secara signifikan.
Baca Juga: Buka Bimtek PSM di Bukittinggi, Ketua DPRD Sumbar Soroti Masalah Stunting dan Kemiskinan
"Dengan mengakomodir kepentingan masyarakat sekitar hutan untuk diberikan hak akses terhadap sekitar hutan untuk bersama-sama berkomitmen menjaga hutan. menghadirkan inovasi dan mengoptimalkan potensi kehutanan yang ada tanpa merusak hutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut menurut Supardi, Sumbar yang memiliki luas hutan 2.286.883 ha yang terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang luasannya mencapai 54,43% dari luas Provinsi Sumatera Barat, sudah seharusnya untuk mengimplementasikan perhutanan sosial mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan serta meningkatkan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan perhutanan sosial yang lestari, sebagai sumber penghidupan dan kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya serta keseimbangan ekosistem.
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menurut Supardi, disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana sesuai ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini digunakan berlaku paling lama 2 tahun sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Sehingga pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat urgen untuk segera dilakukan mengingat tenggat waktu yang tinggal lebih kurang 6 bulan lagi yaitu sebelum 5 Januari 2024 mengingat Undang-Undang tersebut diundangkan tanggal 5 Januari 2022.
Dalam penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap ranperda perhutanan sosial, Arkadius Dt. Intan Bano selaku Ketua Komisi II dprd Sumbar menjelaskan bahwa,ranperda perhutanan sosial ini merupakan ranperda prakarsa anggota DPRD Sumbar.
Baca Juga: Tetapkan Rekomendasi LKPJ Gubernur Tahun 2022, DPRD Sumbar Berikan Sejumlah Catatan
Sementara penyampaian nota penjelasan gubernur terhadap ranperda tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah disampaikan oleh wakil gubernur Sumbar Audy.
Artikel Terkait
Halal Bihalal Keluarga Besar Batu Banyak Kabupaten Solok, Suwirpen Suib Ajak Perantau Ikut Serta Bangun Daerah
Tetapkan Rekomendasi LKPJ Gubernur Tahun 2022, DPRD Sumbar Berikan Sejumlah Catatan
DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan & Penanggulangan Bencana Jadi Perda
Buka Bimtek PSM di Bukittinggi, Ketua DPRD Sumbar Soroti Masalah Stunting dan Kemiskinan
DPRD Sumbar Gelar Paripurna Penyerahan LHP LKPD Sumbar Tahun 2022 oleh BPK RI, Sumbar Kembali Raih Opini WTP