12 Kategori Honorer yang Tak Bisa Diangkat Jadi CPNS, Anda Termasuk?

- Rabu, 26 April 2023 | 09:30 WIB
Illustrasi tenaga honorer
Illustrasi tenaga honorer

HALUANPADANG - Ada 12 kategori tenaga honorer di pemerintahan yang tidak masuk syarat untuk diangkat menjadi PNS. Di sisi lain pemerintah saat ini terus mematangkan rencana untuk menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023.

Instansi pemerintah sebelumnya telah diberi kesempatan dan batas waktu hingga 2023. Kebijakan itu membuat tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan dialihkan ke tenaga alih daya/outsourcing.

Meski begitu, pemerinta akan tetap memilih tenaga honorer yang berkompeten. Nantinya mereka akan diangkat melalui mekanisme seleksi. Mengacu pada Perpres Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Aduh Netizen! Baru Saja Mualaf, Adik Nathalie Holscher Kena Hujat

Berikut ini ada setidaknya 12 kategori tenaga honorer yang tidak masuk syarat dalam pengangkatan menjadi CPNS:

Petugas keamanan, cleaning service, pramutamu, security, sopir, pekerja lapangan, penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, dan penjaga pintu air, pekerja lapangan, dan operator komputer.

Apabila mereka resmi dihapus, instansi pemerintah akan memenuhi kebutuhan di sektor tersebutu melalui pihak ketiga (outsourcing).

Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.

2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.***

Editor: Nova Anggraini

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X