Segera Diterapkan! Bayar Tol Tanpa Sentuh Lagi, Ada Sanksi Bagi Pelanggar?

- Rabu, 22 Maret 2023 | 14:50 WIB
ilustrasi (Twitter @OfJuanda)
ilustrasi (Twitter @OfJuanda)

HALUANPADANG - Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan revisi PP Nomor 15 Tahun 2021 bakal rampung Juni 2023 mendatang.

Sekretaris Jalan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Triono Junoasmono mengatakan nantinya revisi PP tersebut akan menjadi basis regulasi dari penyelenggaraan sistem jalan tol tanpa sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Revisi tersebut sempat molor dari yang ditargetkan rampung pada Desember 2022 lalu, menjadi Juni 2023 mendatang.

"Memang revisi PP prosesnya cukup panjang, tadinya kita targetkan di Desember, ternyata mundur, saat ini updatenya sudah cukup bagus karena belum lama saya hadir, pembahasan lintas kementerian, jadi pembahasan bukan di PU lagi," kata Triono dalam diskusi bersama di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Alshad Ahmad Ternyata Sudah Nikahi Nissa Asyifa, Tapi Sudah Cerai

Penerapan sistem MLFF juga akan mengatur terkait mekanisme sanksi bagi para pengendara yang melanggar alias bayar tol.

Mengingat teknologi tersebut akan menghilangkan palang di gardu-gardu tol.

Sehingga targetnya, akhir tahun 2023 teknologi MLFF sudah bisa diterapkan atau di uji coba pada beberapa ruas tol di Indonesia.

"Dalam waktu dekat akan ke Kemenkumham, dan target kita bulan Juni on schedule, mudah-mudahan target di Desember (penerapan MLFF) tidak meleset lagi," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Aan Suhanan menyebut bahwa hingga saat ini belum ada regulasi terkait penegakan hukum atas sanksi administratif pelanggaran MLFF.

Padahal menurutnya saat ini tingkat kepatuhan masyarakat tergolong masih rendah.

Sehingga diperlukan regulasi yang kuat mengubah budaya masyarakat agar lebih patuh terhadap suatu aturan. Mengingat teknologi MLFF menjadi hal yang baru diterapkan di Indonesia.

"Kita punya acuan 2 regulasi terkait penegakan hukum saat implementasi MLFF melalui UU tentang Jalan Tol, bahwa jalan tol jalan berbayar, namun dalam PP-nya (jalan tol) belum diatur (tentang sistem MLFF)," pungkasnya.***

Editor: Nova Anggraini

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X