HALUAN PADANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen Suib meninjau sektor pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua, Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam peninjauan yang didampingi oleh Kepala KPP Padang Dua Budiyan tersebut, Wakil ketua DPRD Sumbar menemukan keramahan dalam pelayanan kepatuhan wajib pajak kepada masyarakat Kota padang.
"Kesadaran masyarakat Kota padang dalam membayar pajak cukup tinggi, hal itu berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan oleh pegawai KPP Pratama Padang Dua, yaitu mengutamakan keramahan berinteraksi dengan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Sumbar Ikuti Upacara Pelepasan Satgas Pengaman Perbatasan di Wilayah Papua Barat
Dia juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan ketika salah seorang masyarakat Kota Padang tengah membayar pajak.
Tidak hanya memberikan pelayanan, pegawai KPP juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang wajib pajak serta mekanisme pelaporannya.
"Jadi ketika masyarakat ragu-ragu tentang wajib pajak, silahkan bertanya kepada pegawai pajak, mereka akan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tentang sektor perpajakan," katanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Sumbar Dorong PMI Sosialisasikan Tupoksi ke Kepala Daerah
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan provinsi, Suwirpen mengajak warga Kota Padang untuk senantiasa taat membayar pajak sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)-nya secara tepat waktu.
Dia mengungkapkan, kantor KPP Pratama Dua Padang berkomitmen untuk tidak mempersulit masyarakat dalam membayar pajak, terlebih pajak yang dihimpun akan kembali ke masyarakat untuk menghadirkan infrastruktur yang memadai bagi daerah, sehingga bisa menunjang perputaran ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan.
Sementara itu Kepala Kantor KPP Pratama Padang Dua Budiyan menjelaskan, seiring perkembangan teknologi saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan berbagai alternatif layanan yang mudah diakses masyarakat. Salah satunya sudah ada layanan online melalui e-filing.
Baca Juga: Ketua DPRD Sumbar Laksanakan Bimtek Digital untuk Guru SMK di Kota Payakumbuh
"Jadi tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak patuh dan melaporkan SPT," ujarnya.
Ia menyebutkan, terkait penyampaian SPT Tahunan oleh kepala daerah yang dikemas dalam pekan panutan kali ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun oleh KPP Pratama Padang Dua.
"Harapannya adalah apa yang dilakukan kepala daerah menjadi panutan dan diikuti masyarakat selaku wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan yakni, 31 Maret 2023 untuk WP Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk WP Badan. Alhamdulillah Pak Wali Kota Padang memberikan contoh sebagai tokoh panutan pada kesempatan ini," paparnya. ***