Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Kajari Bukittinggi Sebut Bukan Kasus Teddy Minahasa

- Kamis, 16 Maret 2023 | 19:03 WIB
Pemusnahan narkoba di halaman Kajari Bukittinggi (Doc. Kajari Bukittinggi)
Pemusnahan narkoba di halaman Kajari Bukittinggi (Doc. Kajari Bukittinggi)

HALUAN PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi kembali musnahkan narkoba yang telah berkekuatan hukum di Halaman Kejari, Kamis 16 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Ferizal mengatakan, dalam pemusnahan itu pihaknya melenyapkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan dan sabu.

Selain itu, Kejari Bukittinggi turut memusnahkan obat-obatan tanpa izin edar yang sebelumnya telah diamankan.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran Narkoba di Agam, Polresta Bukittinggi Ringkus Tersangka Bersama 33 Paket Sabu

"Yang kita musnahkan narkotika jenis ganja seberat 2,6 kilogram, sabu seberat 58,17 gram dan obat-obatan ilegal sebanyak 28 dus," ujarnya.

Dirinya menegaskan, terkait barang bukti sabu yang dimusnahkan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

"Khusus sabu yang dimusnahkan, tidak termasuk perkara tersebut," tuturnya.

Baca Juga: 37 Calon Jamaah Haji Solok Selatan Tersebar di 6 Kecamatan, Paling Banyak Sungai Pagu

Ferizal menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba sejak September 2022 hingga Februari 2023.

Barang bukti tersebut berhasil terkumpul dari 38 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum.

Dalam pemusnahannya, Kajari Bukittinggi melenyapkan narkoba jenis sabu dengan cara lebur bersama deterjen. Sedangkan narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. ***

Editor: Vesco Davian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Warga Agam Tertimbun Longsor di Area Masjid

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:46 WIB

Deretan Orang Terkaya RI dari Bisnis Kelapa Sawit

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:10 WIB
X