HALUAN PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi kembali musnahkan narkoba yang telah berkekuatan hukum di Halaman Kejari, Kamis 16 Maret 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Ferizal mengatakan, dalam pemusnahan itu pihaknya melenyapkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan dan sabu.
Selain itu, Kejari Bukittinggi turut memusnahkan obat-obatan tanpa izin edar yang sebelumnya telah diamankan.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Narkoba di Agam, Polresta Bukittinggi Ringkus Tersangka Bersama 33 Paket Sabu
"Yang kita musnahkan narkotika jenis ganja seberat 2,6 kilogram, sabu seberat 58,17 gram dan obat-obatan ilegal sebanyak 28 dus," ujarnya.
Dirinya menegaskan, terkait barang bukti sabu yang dimusnahkan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Khusus sabu yang dimusnahkan, tidak termasuk perkara tersebut," tuturnya.
Baca Juga: 37 Calon Jamaah Haji Solok Selatan Tersebar di 6 Kecamatan, Paling Banyak Sungai Pagu
Ferizal menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba sejak September 2022 hingga Februari 2023.
Barang bukti tersebut berhasil terkumpul dari 38 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum.
Dalam pemusnahannya, Kajari Bukittinggi melenyapkan narkoba jenis sabu dengan cara lebur bersama deterjen. Sedangkan narkoba jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. ***
Artikel Terkait
Waspada Penyalahgunaan Narkoba, Pemko Bukittinggi Agendakan Penyuluhan Hingga Tes Urin Massal
Berantas Narkoba, Polres Solok Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 63 Kg Ganja
Pemusnahan Barang Bukti Sabu di Polres Bukittinggi, Kapolda Sumbar: Sama-sama Kita Berantas Narkoba
Ketua DPRD Sumbar Ajak Muhammadiyah Sumatera Barat Berantas LGBT dan Narkoba
Gagalkan Peredaran Narkoba di Agam, Polresta Bukittinggi Ringkus Tersangka Bersama 33 Paket Sabu