HALUAN PADANG - Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi bersama Polsek Tilatang Kamang berhasil mengamankan seorang pria terkait penyalahgunaan narkoba, Rabu 15 Maret 2023 malam.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri yang didampingi oleh Kapolsek Tilkam, AKP Syaiful mengatakan, pria berinisial M (48) tersebut diamankan di Kamang Magek, Kabupaten Agam.
"M ditangkap sesuai dengan hasil penyelidikan dari Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi yang berdasar pada informasi dari masyarakat," kata AKP Syafri, Kamis 16 Maret 2023.
Baca Juga: 37 Calon Jamaah Haji Solok Selatan Tersebar di 6 Kecamatan, Paling Banyak Sungai Pagu
Selain tersangka, AKP Syafri mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 33 paket narkotika jenis sabu.
Bersama pelaku turut diamankan uang tunai sebanyak Rp280 ribu yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Setelah ditangkap tersangka M bersama barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan," ucapnya.
Baca Juga: Innalillahi! Aktris Senior Nani Wijaya Meninggal Dunia di Usia 78 Tahun
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. ***
Artikel Terkait
Gembong Narkoba Paling Berbahaya di Dunia Diekstradisi ke Amerika
Waspada Penyalahgunaan Narkoba, Pemko Bukittinggi Agendakan Penyuluhan Hingga Tes Urin Massal
Berantas Narkoba, Polres Solok Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 63 Kg Ganja
Pemusnahan Barang Bukti Sabu di Polres Bukittinggi, Kapolda Sumbar: Sama-sama Kita Berantas Narkoba
Ketua DPRD Sumbar Ajak Muhammadiyah Sumatera Barat Berantas LGBT dan Narkoba