BKSDA Sumbar Lepasliarkan Hewan Dilindungi Kukang di Kabupaten Solok 

- Senin, 13 Maret 2023 | 20:18 WIB
BKSDA Sumbar Lepas Liarkan Hewan Dilindungi Kukang di Kabupaten Solok  (BKSDA Sumbar )
BKSDA Sumbar Lepas Liarkan Hewan Dilindungi Kukang di Kabupaten Solok  (BKSDA Sumbar )

HALUAN PADANG- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Resor Konservasi Wilayah IX Barisan Solok melepas liarkan seekor Kukang ke habitatnya.

Pelepasan Kukang ini setelah seorang warga menyerahkan hewan dilindungi itu pada Senin 13 Maret 2023.

Khaidir seorang warga di Perumnas Halaban Tahap I Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung Kabupaten Solok menemukan satwa ini depan rumahnya.

Baca Juga: Ternyata, di Sini Pusat Gempa Magnitudo 3,9 Agam

"Satwa tersebut ditemukan di depan rumah Bapak Khaidir dan hasil observasi petugas dilokasi, satwa diketahui dalam kondisi sehat dan tidak ada cacat fisik," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono.

Selanjutnya satwa tersebut langsung di lepasliarkan oleh petugas di kawasan SM Tarusan Arau Hilir Kabupaten Solok.

Dia mengatakan Kukang yang juga disebut dengan si pemalu atau malu-malu adalah jenis primata yang gerakannya lambat dan memiliki ukuran tubuh yang kecil, warna rambut yang beragam ada yang kelabu keputihan, kecoklatan, hingga kehitam-hitaman. 

Baca Juga: Ada 38 Kasus Kecelakaan di Pariaman Selama Tiga Bulan, 1 Meninggal, 2 Luka Berat dan 65 Luka Ringan

"Pada punggungnya terdapat garis cokelat melintang dari belakang hingga dahi lalu bercabang kedasar mata dan telinga. Hal ini yang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memeliharanya," ujarnya.

Akan tetapi Kukang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106 tahun 2018. 

Kukang termasuk dalam kategori Appendix 1 CITES yang berarti tidak boleh diperdagangkan serta dalam IUCN Redlist statusnya saat ini rentan terhadap kepunahan.

"Dan menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya," lanjut dia.

BKSDA Sumbar sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya. ***

Editor: Jefli Bridge

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Warga Agam Tertimbun Longsor di Area Masjid

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:46 WIB

Deretan Orang Terkaya RI dari Bisnis Kelapa Sawit

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:10 WIB
X