Dibuka Siang Nanti! Ayo Daftar Mudik Gratis 2023, Cek Cara dan Tujuannya di Sini

- Senin, 13 Maret 2023 | 11:07 WIB
Ilustrasi para pemudik. (Istimewa)
Ilustrasi para pemudik. (Istimewa)

HALUANPADANG - Masyarakat yang mau pulang kampung saat Lebaran nanti bisa segera mandaftarkan diri untuk ikut mudik gratis bus Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kementerian Perhubungan mengadakan mudik gratis moda bus Angkutan Lebaran tahun 2023/1444 Hijriah yang pendaftarannya dibuka mulai hari ini pukul 14.00 WIB.

"Mudik Gratis Bus Kemenhub 2023 kembali hadir dan kalian bisa melakukan pendaftaran pada 13 Maret 2023-14 April 2023 mulai pukul 14.00 WIB (Pendaftaran akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi)," tulis Instagram @kemenhub151 dan @ditjet_hutbad, Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Ogah Bawakan Lagu Dewa 19 'Separuh Nafasku', Begini Alasan Once Mekel

Dalam unggahan tersebut, ada daftar 28 kota tujuan mudik gratis Kemenhub tahun ini, untuk wilayah Jawa Barat ada Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon.

Kemudian untuk wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Yogyakarta.

Sedangkan untuk wilayah daerah Jawa Timur ada Tuban, Madiun, Surabaya, Malang, dan Tulungagung. Keempat, tujuan Sumatra ada Lampung dan Palembang.

Selanjutnya, untuk arus mudik terdapat 8 kota, yakni Cirebon, Surabaya, Madiun, Semarang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo dan Wonogiri.

Sementara untuk arus mudik dan arus balik yang mengangkut sepeda motor terdapat 5 kota yakni, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Semarang dan Wonogiri.

Berikunt syarat daftar mudik gratis Kemenhub 2023

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/SIM/KK).

2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.

3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).

4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

5. Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

Halaman:

Editor: Nova Anggraini

Sumber: Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Warga Agam Tertimbun Longsor di Area Masjid

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:46 WIB

Deretan Orang Terkaya RI dari Bisnis Kelapa Sawit

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:10 WIB
X