HALUANPADANG.COM - Ada sebuah bangunan mirip lato-lato raksasa di area trotoar jalan. Ternyata namanya bollard yang merupakan tiang/tonggak.
Di mana bollard digunakan sebagai tambatan saat kapal berlabuh. Namun seiring waktu, bollard juga digunakan untuk menghalangi kendaraan masuk ke area trotoar.
Dilansir dari unggahan Instagram @kemenpupr, Sabtu (4/3/2023) dengan adanya bollard, trotoar tidak akan mudah diserobot oleh kendaraan bermotor yang ingin melintas atau parkir di trotoar.
Dengan demikian pejalan kaki merasa aman dan nyaman saat menggunakan trotoar tersebut.
Baca Juga: Pertamina Tanggung Biaya Rawat Semua Korban Kebakaran Depo Plumpang, Nicke Widyawati: Sampai Pulih
Bollar ditempatkan sekitar 30 cm dari jalan. Dimensi bollard adalah diameter 30 cm dengan ketinggian 0,6-1,2 meter.
Jarak penempatan disesuaikan dengan kebutuhan, namun tidak lebih dari 1,4 meter antar bollard.
Meski umunya berbentuk tiang, bollard juga ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti bola, ornamen seni, dan sebagainya.
Sebab bollard termasuk furnitur jalan yang pengadaannya disesuaikan dengan fungsi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Jadi tidak ada aturan khusus yang membatasi kreativitas pemerintah setempat untuk menghias trotoar dengan bollard beraneka bentuk.***
Artikel Terkait
Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan, Enam PKL Ditertibkan Satpol PP Kota Padang
Rampas Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Tertibkan Sejumlah PKL di Sepanjang Trotoar Jalan Khatib Sulaiman