HARIAN PADANG - Sat Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pecurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat 3 Maret 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, pria berinisial RJ alias T (33) itu ditangkap di sebuah rumah di Nagari Lasi, Kabupaten Agam.
"Tersangka ditangkap karena telah melakukan tindakan pidana curanmor roda 2 yang terjadi pada Jumat 11 Maret 2022 lalu," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Cabul Ayah Tiri Berakhir Damai di Solok Selatan! Pemnag: Tak Ada Perlakuan Asusila
Lebih jauh, AKP Fetrizal mengatakan, tidak pidana yang dilakukan pelaku tersebut terjadi di sebuah toko bangunan di Nagari Gadut, Kabupaten Agam.
Selain terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Satu barang bukri berupa motor Yamaha Vixion warna putih dengan nopol BA 22** Mk yang sudah dipreteli," kata AKP Fetrizal.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih Kelas 2 SD, Seorang Pria di Sijunjung Diringkus Polisi
Sementara satu unit sepeda motor lainnya adalah Kawaski Ninja warna hijau dengan nopol BM 50** VW.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ***
Artikel Terkait
Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Pessel di Kecamatan Batang Kapas
Simpan 7 Janin dalam Kotak Makan, Perempuan di Makassar Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Jual Sisik Trenggiling, Seorang Pria Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar
Viral Aniaya Cucu Di Angkot, Seorang Nenek di Padang Ditangkap Polisi
Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih Kelas 2 SD, Seorang Pria di Sijunjung Diringkus Polisi