Setahun Dicari, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polresta Bukittinggi

- Jumat, 3 Maret 2023 | 18:17 WIB
Pelaku Curanmor berhasil ditangkap polisi setelah satu tahun dicari (Humas Polresta)
Pelaku Curanmor berhasil ditangkap polisi setelah satu tahun dicari (Humas Polresta)

HARIAN PADANG  - Sat Reskrim Polresta Bukittinggi berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pecurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat 3 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal mengatakan, pria berinisial RJ alias T (33) itu ditangkap di sebuah rumah di Nagari Lasi, Kabupaten Agam.

"Tersangka ditangkap karena telah melakukan tindakan pidana curanmor roda 2 yang terjadi pada Jumat 11 Maret 2022 lalu," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Cabul Ayah Tiri Berakhir Damai di Solok Selatan! Pemnag: Tak Ada Perlakuan Asusila

Lebih jauh, AKP Fetrizal mengatakan, tidak pidana yang dilakukan pelaku tersebut terjadi di sebuah toko bangunan di Nagari Gadut, Kabupaten Agam.

Selain terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

"Satu barang bukri berupa motor Yamaha Vixion warna putih dengan nopol BA 22** Mk yang sudah dipreteli," kata AKP Fetrizal.

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandungnya yang Masih Kelas 2 SD, Seorang Pria di Sijunjung Diringkus Polisi

Sementara satu unit sepeda motor lainnya adalah Kawaski Ninja warna hijau dengan nopol BM 50** VW.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ***

 

 

Editor: Vesco Davian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X