HALUAN PADANG - Setubuhi anak kandungnya yang masih duduk di bangku Kelas 2 Sekolah Dasar, seorang pria diringkus Tim Satreskrim Polres Sijunjung, Jumat 3 Maret 2023
Kasat Reakrim Polres Sijujung, Akp Abdul Kadir Jailani mengatakan pelaku berinisial RK (27), ditangkap saat bersembunyi dirumah orang tuanya.
"Diduga pelaku ini ditangkap atas laporan sang istri ke Polres Sijujung terkait kasus persetubuhan yang korbanya anak kandungnya sendiri yang masih kelas 2 Sekolah Dasar (SD)," ujar Abdul Kadir.
Baca Juga: Viral Aniaya Cucu Di Angkot, Seorang Nenek di Padang Ditangkap Polisi
Abdul Kadir menjelaskan kasus persetubuhan terungkap setelah hasil interogasi terhadap korban yang didampingi oleh UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung.
"Dari hasil intrograsi bahwa benar telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap korban pada hari selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di kebun karet Nagari Tanjung Kecamatam Koto VII Kabupaten Sijunjung," ujar Abdul.
Mendapati hal tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang diketahui adalah ayah kandung si korban.
Baca Juga: Tegas! KPK Sebut Pejabat Minimalis Juga Harus Dicurigai
"Pelaku kita ringkus dirumah orang tuanya yang berada di daerah Tanjung Ampalu kabupaten sijunjung dan dibawa ke Polres Sijujung,"jelas Abdul.
Saat diintorgarasi, Lanjut Abdul, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya,
"Pelaku selanjutnya di bawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Abdul Kadir.***