DPRD Sumbar Harus Tuntaskan Polemik Hak Angket Jika Masih Ingin Dipercaya Publik

- Rabu, 22 Desember 2021 | 17:46 WIB
Gedung DPRD Sumbar
Gedung DPRD Sumbar

HALUAN PADANG – Pengajuan hak angket oleh 33 anggota DPRD Sumbar terkait surat permintaan sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 3 bulan lalu harus diurus sampai tuntas, meski isu tersebut tidak seksi lagi.

Pernyataan itu disampaikan Andri Rusta, pengamat politik dan akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas.

Ia mengatakan jika para legislator yang menyongsong pembuatan hak angket tersebut tidak segera membentuk paripurna, maka bisa saja isu surat sumbangan yang bertandatangan Gubernur tersebut dingin.

Baca Juga: Hidayat: Bola Panas Kelanjutan Hak Angket Polemik Surat Gubernur ada di Tangan Pimpinan DPRD Sumbar

"Jika jadwal rapat paripurna soal hak angket terhadap surat sumbangan tersebut belum ditetapkan juga, maka persoalan tersebut bisa mengendap begitu saja," sebutnya kepada Haluan Padang, Selasa (22/12).

Menurut Andri, isu tersebut bisa saja dianggap tidak menarik lagi untuk dibahas, bahkan ia menilai isu tersebut seolah didiamkan saja dalam beberapa waktu belakangan.

"DPRD atau legislatif biasanya mengangkat hal yang dianggap seksi, dan hal hal yang menarik perhatian. Mungkin persoalan surat sumbangan itu tidak menarik," tuturnya.

Baca Juga: Akademisi: Proses Hak Angket Harus Transparan, Agar Publik Percaya pada DPRD Sumbar

Untuk diketahui, penyelidikan terkait surat permintaan sumbangan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi telah dihentikan oleh Polda Sumbar karena tidak cukup alat bukti.

Menurut Andri, fakta tersebut berpengaruh terhadap didiamkannya pengajuan hak angket tersebut. Jika proses hukum berlanjut, skenarionya tentu bisa berbeda.

"Kalau secara hukum berjalan, pemeriksaan berlanjut, maka di DPRD juga akan berlanjut," sambungnya.

Baca Juga: Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Dulu Pengusul, Kini Ogah Bicara Hak Angket Polemik Surat Gubernur

Kendati begitu, Andri menegaskan hak angket yang diusulkan oleh anggota dewan harus dilanjutkan Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral bagi wakil rakyat, sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik. "Mestinya kalaupun secara hukum tidak berjalan, di sisi politik harus dijalankan karena terkait dengan nama baik," lanjutnya.

Namun pada dasarnya, sebut Andri hak angket yang tidak dilanjutkan menurut Andri tidak menjadi masalah besar, jika sikap tersebut didasarkan pada perkembangan politik terkini.  

"Karena ini isu politik yang tergantung kepada perkembangan politik," jelasnya.

Baca Juga: Tiga Bulan Berlalu, Hak Angket Terkait Polemik Surat Gubernur Mati Mesin di DPRD Sumbar

Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan hak angket tersebut tetap dilanjutkan, dan persoalan tersebut terus dibahas.

"Harapnya teman-teman Haluan mestinya tetap membahas isu ini. Berkembang atau tidak isu, tetap dilanjutkan hingga tuntas," pungkasnya.(*)

Editor: Erlangga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X