HALUAN PADANG - Basma binti Saud, putri bungsu Raja Saud yang berkuasa dari 1953-64, yang ditahan sejak 3 tahun yang lalu baru saja dibebaskan pada Sabtu, 8 Januari 2022 lalu.
“Basmah binti Saud Al Saud yang ditahan sejak Maret 2019, telah dibebaskan,” tulis sebuah kelompok pejuang Hak Asasi Manusia mengumumkan kebebasan perempuan berumur 57 tahun tersebut di media sosial mereka.
Baca Juga: Setelah Dipantau 6 Bulan, Saddil Ramdani Dapat Tawaran Bermain di Klub Serbia
Putri Basmah sendiri ditahan di penjara Al-Ha'ir, tempat di mana banyak tahanan politik anti pemerintah lditahan.
Ia dilaporkan telah memohon kepada Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada April 2020 untuk dibebaskan dengan alasan kesehatan.
Perempuan yang ditahan pada Maret 2019 tanpa dakwaan ini, dikenal sebagai sosok yang vokal menyuarakan hak asasi manusia, hak-hak perempuan, serta mendukung bentuk pemerintahan Monarki Konstitusional.
Dalam kesaksian tertulis kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2020, keluarganya mengatakan penahanannya kemungkinan besar karena "catatannya sebagai pengkritik pelanggaran yang terlalu blak-blakan".
Baca Juga: Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan akan Segera Tayang Tahun ini, Berikut Jadwalnya!
Pada kesaksian tertulis itu juga Basmah dianggap sebagai sekutu Mohammed bin Nayef, penguasa Arab Saudi sebelum Pangeran Mohammed bin Salman.
Artikel Terkait
Berikut ini Jenis Vaksin yang Disetujui Arab Saudi Sebagai Syarat Wajib Peserta Umrah
Kedutaan Arab Saudi Kunjungi Sumbar, Siap Menjalani Beberapa Kerja Sama
Arab Saudi Bakal Bangun Mesjid Senilai Rp 290 Miliar Di Payakumbuh
Arab Saudi Bersedia Normalisasi Hubungan dengan Israel Asalkan Pendudukan Atas Palestina Diakhiri
Indonesia dan Arab Saudi Rencanakan Konferensi Internasional Moderasi Beragama
Natal di Arab Saudi, Dulu Dirayakan Sembunyi-sembunyi Kini Disambut Meriah