Jejak Koruptor Rp35,2 Miliar, Arya Wijaya Pernah Divonis Lepas

- Minggu, 24 April 2022 | 03:11 WIB
Arya Wijaya ditangkap di  di Bhuvana Residence, Pondok Aren..
Arya Wijaya ditangkap di di Bhuvana Residence, Pondok Aren..

Haluanpadang.com - Pelarian Arya Wijaya selama 6 tahun, berakhir sudah ketika Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menangkap buronan koruptor senilai Rp35,2 miliar ini.

Namun kisah koruptor yang satu ini, sebenarnya tidak kalah menarik dari koruptor kelas kakap lainnya. Penggasak puluhan miliar uang negara di Bank Riau Kepri (BRK) itu, rupanya pernah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru , Riau yang ketika itu terdari dari.

Seperti diberitakan, pria berusia 57 tahun itu ditangkap  Pondok Aren, Tanggerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Membanggakan, Prajurit Kodim 0306/50 Raih Juara 1 Lomba MTQ Nasional TNI AD

Asisten Intelijen, Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan Arya sudah dibawa ke Pekanbaru. Selanjutnya Arya dijebloskan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Dikatakan Raharjo, Arya Wijaya ditangkap saat berada di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/4) sekitar pukul 17.15 WIB.

'Dia Rowman di Bhuvana Residence, Jalan apalem Puri," kata Raharjo, dikutip dari haluanriau.co, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga: Wali Nagari Salingka Danau Singkarak Bertemu Gubernur, Sampaikan Beberapa Permasalahan

Kisah Arya merupakan Direktur PT Saras Perkasa ini, cukup menarik. Berawal pada tahun 2003, saat itu Arya mengajukan pinjaman ke Bank Riau Kepri sebesar Rp35,2 miliar dengan alasan untuk membangun pertokoan di Batam, Provinsi Kepri.

Untuk memuluskan aksinya, dia bekerja sama dengan Direktur Utama PT BRK Zulkifli Thalib. Setelah pinjaman cair, angsuran tidak kunjung dibayar.

Keduanya pun diseret ke pengadilan. Namun pada sidang yang digelar pada  Senin, 24 Mei 2014, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan putusan lepas atau Onslaacht kepada Arya Wijaya.

Beda dengan Direktur Utama PT BRK Zulkifli Thalib yang dalam berkas terpisah, divonis dengan hukuman selama 4 tahun penjara.

Saat itu majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menilai bahwa tindakan Arya merupakan Direktur PT Saras Perkasa itu, tidak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata.

Vonis tersebut sangat jauh berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saat itu menuntut Arya selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Sang koruptor ini juga dituntut membayar denda Rp35,2 miliar subsidair 8 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dodi Caniago

Tags

Terkini

Ini Dia! Mansa Musa, Manusia Paling Kaya Dalam Sejarah

Senin, 27 Desember 2021 | 22:51 WIB

Memahami Sejarah Pemalakan di Minangkabau

Senin, 13 Desember 2021 | 15:27 WIB
X