Haluan Padang - Polsek Sikakap menetapkan dua orang warga Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur, Senin (4/4/2022).
Mereka masing-masing berinisia; JS (43), warga dusun Pumagirat, Desa Taikako dan SR (29), warga Dusun Panatarat, Desa Matobe, Kecamatan Sikakap. Dalam pemeriksaan penyidik, kedua tersangka memang mengakui telah melakukan pencabulan tersebut.
Yanuar menerangkan kasus dan korban kedua tersangka ini berbeda. Dimana korban dari JS merupakan seorang siswa SD kelas I berumur 11 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Breaking News! Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati, Herry Wirawan Akhirnya Divonis Hukuman Mati
“JS diamankan berdasarkan laporan orang tua korban dengan surat Laporan Polisi nomor:LP/B/03/III/2022/SPKT/Polsek Sikakap tanggal 30 Maret 2022,” ujarnya.
Yanuar menambahkan perbuatan bejat JS diketahui pada 28 Maret lalu, saat itu orang tua korban curiga terhadap anaknya yang berbelanja banyak di sekolah.
“Kemudian orang tua korban menanyakan hal itu kepada korban, pengakuan korban uang itu diperoleh dari JS dan korban mengaku pelaku telah melakukan perbuatan cabul kepada korban,” terang Yanuar.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan 14 Siswi SD di Belitung Timur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sementara untuk tersangka RS (28) sempat melarikan diri ke Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 13 Maret 2022 lalu diamankan dan sekarang sudah dibawah dan ditahan di Polsek Sikakap.
Artikel Terkait
2 Dari 4 Pelaku Pencabulan Bocah SD di Teluk Bayur Berprofesi Sopir Truk
Orang Tua Bocah SD Korban Pencabulan Di Teluk Bayur Sempat Keliling Kampung Cari Anaknya
Begini Kronologi Pencabulan Bocah SD di Teluk Bayur Oleh Sopir Truk
Nurani Perempuan : Mental dan Pendidikan Bocah SD Korban Pencabulan di Teluk Bayur Harus Dipulihkan
Kasus Pencabulan Mahasiswi, Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto Dituntut 3 Tahun Penjara
Polisi Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Solok, Begini Modus Pelaku!