Haluan Padang - Seorang remaja di Kota Padang berinisia; NM (18) ditangkap Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (24/3/2022). Ia ditangkap karena laporan persetubuhan dengan sang pacar berinisial SAA (17) yang masih dibawah umur.
Awalnya, persetubuhan dengan sang kekasih tersebut tidak ada persoalan. Karena mereka masih menjalin hubungan. Persetubuhan tersebut berlangsung sejak 24 Maret 2021 hingga Oktober 2021. Namun, hubungan sepasang kekasih ini pun kandas. NM memutuskan hubungan dengan SAA.
Baca Juga: Dibujuk Dengan Uang, Pemuda Di Pessel Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil
"Pelaku sebelumnya berstatus pacaran dengan korban, namun hubungan mereka putus,"ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah kepada hariahaluan.com, Sabtu (26/3).
Merasa mahkotanya telah direnggut dan terbuang, SAA pun menceritakan persetubuhan yang pernah ia lakukan dengan sang kekasih kepada ayah kandungnya.
Baca Juga: Aksi Bejat Ayah Cabuli Gadis 14 Tahun di Purwakarta Sudah Terjadi Berkali-Kali
Sang ayah pun langsung menghubungi NM dan meminta pertanggung jawaban karena telah merusak anak gadisnya. Namun, NM malah menolak untuk bertanggung jawab. Merasa tidak menemukan titik temu, sang ayah pun melaporkan NM ke Polresta Padang.
"Jadi terungkapnya persetubuhan ini, saat korban bercerita kepada pelapor, bahwa dirinya sudah sering disetubuhi oleh pelaku dengan janji akan bertanggungjawab, namun si pelaku malah memutuskan hubungan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Diiming-imingi akan Dibelikan Hadiah, Seorang Ayah di Purwakarta Tega Cabuli Anak Kandung
Artikel Terkait
Seorang Remaja di Kabupaten Agam Cabuli Seorang Anak di Bawah Umur
Parah !!! Kakek 72 Tahun Diduga Cabuli Anak SD di Limapuluh Kota
Terciduk Hendak Cabuli Siswa SDLB di Bukit PDAM Rawang, Painan, Seorang Pengendara Ojek Diringkus
Bos Warteg Cabuli Anak Buah di Bekasi, Terancam Hukuman 15 Tahun di Hotel Prodeo
Satreskrim Polres Pessel Tangkap Tukang Ojek Yang Diduga Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Painan