Haluan Padang - Tim Opsnal Reskrin Polsek Pauh menangkap dua pencuri kabel twistel milik PT KAI pada Selasa (22/2/2022).
Diketahui, dua pelaku berinisial F (27) warga Kelurahan Lambung Bukik, Kecamatan Pauh dan berinisial U (43), warga Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Penangkapan dilakukan setelah Polsek Pauh menerima laporan di Unit SPKT.
Keduanya ditangkap karena terlibat tindak pidana pencurian berupa kabel milik PT KAI di Stasiun PT KAI Pauh V dan Indarung KM 9+100- 9+900 Kampung Tanjung, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Baca Juga: Aksinya Terekam Kamera CCTV, Pencuri Sepeda Motor di Kuranji Ini Diringkus Polisi
"Pelapor mendatangi Polsek Pauh, melaporkan ada tindak pidana pencurian kabel milik PT KAI di stasiun Pauh," jelas Kapolsek Pauh, AKP Muzhendi, Rabu (23/2/2022).
Menanggapi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pauh melakukan penyelidikan terhadap dan menghimpun informasi dari masyarakat, sehingga kedua pelaku berhasil diidentifikasi.
Tim kemudian segera mendatangi dan menangkap pelaku yang tengah membawa angkot di area Kampus Unand.
Baca Juga: Hati-Hati Barang Bawaan di Mesjid Al-Hakim, Ada Pencuri Ikut Shalat Berjemaah
Setelah dibekuk di lokasi, pelaku diinterogasi dan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial U.
Tak berselang lama, tim mengejar pelaku U yang tengah menunggu antrean mengisi semen di PPI Indarung.
Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku U di lokasi tersebut, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti kabel yang sudah dibakar oleh pelaku U
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Pauh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Muzhendi.(*)
Artikel Terkait
Tiga Kali Beraksi, Pencuri Mesin AC di Kantor Balai Pelatihan Transmigrasi Berhasil Diringkus Polisi
Bunuh Pencuri Modal Jualan Ibunya, Pemuda di Palembang Ditangkap Kepolisian
Warga Palembang Bunuh Pencuri Uang Ibunya Setelah Minta Petunjuk Dukun, Berikut Kronologinya
Licin dan 5 Tahun Buron, Pembunuh Terduga Pencuri di Palembang Dilumpuhkan Peluru Polisi
Pencuri Di Jawa Barat Ini Berhasil Bikin Air Mata Meleleh, Kejaksaan Langsung Bebaskan Segala Tuntutan