HALUAN PADANG – Koalisi Anti Penyiksaan Sumbar, Kuasa Hukum dari keluarga Syafrial alias Poron, Napi yang meninggal di Lapas Lubuk Basung, Agam pada 10 Januari 2022 lalu membeberkan beberapa kejanggalan sejak penangkapan hingga meninggalnya Poron.
Sebelumnya diketahui, napi bernama Syafrial atau Poron dinyatakan meninggal gantung diri oleh pihak Lapas.
Korban yang pernah tersangkut kasus narkoba sempat melarikan diri selama 4 bulan dari Lapas dan kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Agam pada, 9 Januari 2022 malam.
Baca Juga: Keluarga Napi Yang Tewas Gantung Diri Di Lapas Lubuk Basung Minta Jenazah di Autopsi
Sejak penangkapan tersebut, Koalisi Anti Penyiksaan Sumbar yang terdiri atas LBH Padang, PBHI Sumbar, Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan dan Rumah Bantuan Hukum menilai ada beberapa dugaan pelanggaran yang harus dikaji.
PJ Fair Trial LBH Padang Adrizal, salah satu yang perlu dikaji adalah apakah aparat kepolisian yang menangkap Poron memiliki dasar kuat untuk melakukan penembakan.
“Kita tengah menelaah, mengapa ada penembakan terhadap betis korban. Apakah ada perlawanan dari korban,” ujarnya ketika dihubungi Haluan Padang, Kamis, 27 Januari 2022.
Kemudian, menurutnya juga ada kejanggalan selama proses yang dialami korban di lapas.
Baca Juga: Aduh !!! Tiga Remaja Tanggung Di Padang Bikin Tragedi Berdarah di Jembatan Fly Over Simpang BIM