Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Padang, Kejari Padang Periksa 60 Saksi Usai Tetapkan 3 Tersangka

- Selasa, 11 Januari 2022 | 19:46 WIB
ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi

Haluan Padang - Usai menetapkan tiga pengurus KONI Padang periode 2018-2020 sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi, Kejaksaan Negeri Padang tengah melakukan pengembangan kasus ini dengan meminta keterangan dari 60 orang saksi.

Keterangan ke 60 orang saksi tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas tiga orang tersangka tersebut.


"Saat ini kami tengah melakukan penyidikan dengan meminta keterangan terhadap saksi-saksi tersebut untuk 3 tersangka yang sudah ditetapkan. Sekarang juga sudah mulai pemberkasan," terang Kasi Intel Kejari Padang, Roni Saputra pada Haluan Padang, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Alur Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat yang Menjerat Ketua Umum KONI Sumbar

Menurutnya, setelah pemberkasan selesai, berkas akan diberikan ke jaksa peneliti untuk bisa diketahui, apakah sudah bisa di-P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, red.).
Proses tersebut diupayakan Kejari Padang secepatnya.

"Nanti setelah sampai proses tahap 2 terhadap tersangka, kita akan beritahu kawan-kawan media," imbuh Roni.

 Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Ketua Umum KONI Sumbar Tidak Ditahan

Jika menurut jaksa peneliti sudah bisa di-P21, terangnya, pemberkasan dilakukan lagi untuk bisa diserahkan ke Pengadilan Negeri.(*)

Editor: Hajravif Angga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X