Haluan Padang - Usai menetapkan tiga pengurus KONI Padang periode 2018-2020 sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi, Kejaksaan Negeri Padang tengah melakukan pengembangan kasus ini dengan meminta keterangan dari 60 orang saksi.
Keterangan ke 60 orang saksi tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas tiga orang tersangka tersebut.
"Saat ini kami tengah melakukan penyidikan dengan meminta keterangan terhadap saksi-saksi tersebut untuk 3 tersangka yang sudah ditetapkan. Sekarang juga sudah mulai pemberkasan," terang Kasi Intel Kejari Padang, Roni Saputra pada Haluan Padang, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Alur Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat yang Menjerat Ketua Umum KONI Sumbar
Menurutnya, setelah pemberkasan selesai, berkas akan diberikan ke jaksa peneliti untuk bisa diketahui, apakah sudah bisa di-P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, red.).
Proses tersebut diupayakan Kejari Padang secepatnya.
"Nanti setelah sampai proses tahap 2 terhadap tersangka, kita akan beritahu kawan-kawan media," imbuh Roni.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Ketua Umum KONI Sumbar Tidak Ditahan
Jika menurut jaksa peneliti sudah bisa di-P21, terangnya, pemberkasan dilakukan lagi untuk bisa diserahkan ke Pengadilan Negeri.(*)
Artikel Terkait
Jaksa Serius nih! Enam Saksi Kasus Dana KONI Padang Diperiksa Maraton
Mantan Walikota Hingga Aliansi Jurnalis Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi KONI Padang
Sebanyak 35 Cabang Olahraga Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana KONI Padang
Dugaan Korupsi Dana KONI Padang, Athari : Pantas Atlet Bisa Terlantar
Kejari Minta Dana Hibah KONI Padang Segera Diaudit, Ini Alasannya
Dugaan Kasus Korupsi KONI Padang, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka
Ditetapkan Tersangka, Ketua Umum KONI Sumbar Tidak Ditahan
Alur Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat yang Menjerat Ketua Umum KONI Sumbar