Razia Pekat, Belasan Wanita Diamankan Tim Gabungan Pol PP Limapuluh Kota

- Kamis, 6 Januari 2022 | 13:48 WIB
Suasana razia pekat yang digelar oleh tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota di Sejumlah Kafe di Kecamatan Harau, Rabu (5/1/2022) malam
Suasana razia pekat yang digelar oleh tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota di Sejumlah Kafe di Kecamatan Harau, Rabu (5/1/2022) malam

Haluan Padang - Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota yang melibatkan personil dari TNI/Polri melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah kafe di kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu (5/1/2022) malam.

Dalam razia tersebut, sebanyak 15 wanita diamankan karena tidak memiliki identitas. Disamping itu, puluhan botol minuman keras turut serta diamankan oleh tim gabungan tersebut.

Operasi gabungan yang langsung dipimpin oleh Sekretaris Pol PP Kabupaten Limapuluh Kota, M. Rifki dan Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Syafrinaldi ini menyasar ke Cafe Dermaga di Jorong Simpang Empat, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau.

Saat dilakukan pengechekan administrasi di cafe Dermaga ini, petugas juga mendapati ada pelanggaran izin operasional yang dilakukan oleh pemilik cafe.

"Ada pelanggaran izin yang dilakukan oleh managemen cafe, yang akhirnya membuat masyarakat sekitar resah. Dengan itu kami datangi lokasi dan mendapati belasan wanita yang tidak memiliki kartu identitas dan belasan botol Minuman keras," sebut M. Rifki kepada awak media.

Pelanggaran operasional yang dimaksud berupa melebihi jam operasional yang telah ditetapkan dan ada minuman keras yang tersedia di meja para pengunjung.

ke 15 wanita yang diamankan oleh petugas tersebut diantaranya berinisial inisial NM (26 tahun, R(34), S(27), VA(36), ME, S(33), T, SH(46), M, OP (35),RAP (21), NDY (38),AD, DH(25) dan FG(41).

Kemudian minuman keras yang dijadikan barang bukti berupa 4 botol Whisky, 1 botol draf beer, 11 botol Guiness dan 4 teko berisi Miras.

Wanita dan barang bukti miras tersebut di bawa ke Polres 50 Kota guna diamankan, didata dan diminta keterangan. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Satpol PP.

Mereka diminta membuat surat pernyataan bermaterai dan harus dijemput pihak keluarga. Sedangkan barang bukti miras bakal diproses penyidikan dilanjutkan. (*)

Editor: Hajravif Angga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X