HALUAN PADANG – Gubernur Sumatera Barat merilis Surat Edaran (SE) tentang Upaya Percepatan Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak, memuat 14 poin yang ditujukan untuk Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat.
SE Nomor 463/572/PHPA/DP3AP2KB-2021 yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Rabu (24/11) tersebut dibuat menyusul masifnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sumbar dalam beberapa minggu belakangan.
“Menindaklanjuti peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Provinsi Sumatera Barat sesuai amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, melengkapi Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” begitu tertulis dalam SE tersebut.
Berikut adalah poin-poin yang menjadi permintaan gubernur agar menjadi perhatian oleh bupati dan walikota se-Sumatera Barat.
Pertama, meningkatkan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah susuai amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ke-dua, menjadikan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak sebagai kegiatan strategis daerah.
Baca Juga: Gebernur Sumbar Terbitkan SE Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
Ke-tiga, meningkatkan kearifan lokal dalam merespon kasus kekerasan seksual dan diskriminasi terhadap Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Ke-empat, memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dengan pihak-pihak terkait di tingkat Pusat, Daerah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat.
Ke-lima, mendorong Kabupaten/Kota dalam membentuk Komunitas Perlindungan Anak terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) untuk mendeteksi dini terhadap kasus kekerasan terhadap anak.
Ke-enam, mendorong Nagari/Desa untuk melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap anak melalui Dana Nagari/Desa (Dasar Perpres nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar bagi Program SDGs Desa).
Baca Juga: Dukung Program Pemberantasan Kekerasan Seksual, Irawati Apresiasi Sikap Tegas Wali Kota Padang
Ke-tujuh, membuat Kerjasama dengan Ormas Islam (MUI, NU, Muhammadiyah, Majelis Ta’lim dll) terkait materi Pencegahan Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Anak dalam kegiatan-kegiatan keagamaan termasuk bimbingan/skrening terhadap calon pengantin.
Ke-delapan, meningkatkan upaya pencegahan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan dana BOS sekolah.
Baca Juga: Jaringan Peduli Perempuan Tuntut Pemprov Sumbar Segera Selesaikan Masalah Kekerasan Seksual
Ke-sembilan, membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat Kabupaten/Kota.
Ke-sepuluh, membentuk Tim Aksi Cepat Tanggap di tingkat Kelurahan/Nagari/Desa, kecamatan, dan Kabupaten/Kota untuk penjangkauan kasus kekerasan terhadap anak.
Ke-sebelas, menyediakan Hotline Service 24 jam untuk layanan pengaduan kasus kekerasan terhadap anak.
Ke-dua belas, menyediakan Rumah Perlindungan sebagai tempat penampungan sementara untuk memberikan rasa aman bagi anak korban kekerasan yang mengalami trauma dan memerlukan perlindungan.
Ke-tiga belas, menyediakan tenaga ahli untuk penanganan kasus kekerasan terhadap anak, seperti Psikolog, Psikiater, Advokat, Mediator, dan Konselor.
Ke-empat belas, melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di kabupaten/kota melalui aplikasi Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkas Mahyeldi dalam SE tersebut.(*)
Artikel Terkait
Berikut ini Ciri-ciri Anak yang Mungkin Alami Kekerasan Seksual, Cara Melaporkan, dan Cara Pencegahan
Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat Hampir 100 Persen Di Kota Padang
Padang Rawan Kekerasan Seksual, Sistem Perlindungan Anak Harus Dievaluasi
Kecam Kekerasan Seksual, Hendri Septa: Kita Kawal Sampai Tuntas
DPRD Sumbar Dorong Pemprov Ambil Langkah Konkrit Tangani Kekerasan Seksual
Terapkan Permendikbud, AMPU Minta Unand Libatkan Mahasiswa Ikut Tangani Kasus Kekerasan Seksual
Catat! Setidaknya Ada 15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan
Jaringan Peduli Perempuan Tuntut Pemprov Sumbar Segera Selesaikan Masalah Kekerasan Seksual
Dukung Program Pemberantasan Kekerasan Seksual, Irawati Apresiasi Sikap Tegas Wali Kota Padang
Gubernur Sumbar Terbitkan SE Percepatan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak