Penyebabnya pun jelas, Rico menyebutkan dalam setiap kasus korbannya lebih dari satu, sehingga membuat petugas harus berkejaran dengan waktu untuk menangani perkara kekerasan seksual ini, demikian tukasnya.
Terkait kondisi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pun kini mengamini perihat status kondisi darurat kekerasan seksual tersebut. Sikap demikian disampaikan lewat akun instagram resmi mereka @lbh_padang.
Dalam pernyataan itu, LBH Padang menegaskan status demikian bahwa soal kekerasan seksual telah menjadi ancaman. Selain itu lembaga tersebut juga menilai bahwa RUU TPKS perlu segera disahkan dan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 segera diimplementasikan.(*)
Artikel Terkait
Komnas Perempuan Kecam Pelaku Perkosaan Berjamaah di Padang dan Serukan Pemulihan Kedua Korban
Aduh! Ibu Dua Korban Pemerkosaan Berjamaah di Padang Ternyata Tak Ingin Polisi Tahu Kasus Tragis Anaknya!
Warga Usir Keluarga yang Jadi Pelaku Pemerkosaan Berjamaah 2 Bocah di Padang
Pemerkosaan Berjamaah di Padang Ternyata Diketahui Oleh Ibu Korban
Kondisi 2 Bocah Korban Pemerkosaan Berjamaah di Padang Kini Mengkhawatirkan
Menjawab Misteri Ibu Korban Pemerkosaan 2 Bocah di Padang, Berikut Keterangan Para Tetangga
Kondisi Psikologis Kakak-Beradik Korban Perkosaan Berjamaah Padang Masih dalam Pemulihan
Lagi, Guru Ngaji Lansia Cabuli 3 Bocah di Padang
Sebelum Cabuli 3 Anak, Guru Ngaji di Padang Ajak Korbannya Jalan-Jalan
Gadis 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan Lansia di Padang, Begini Motifnya
Bocah Korban Guru Ngaji di Padang Diduga Lebih dari 3 Orang