Dua Pelaku Pemerkosaan Berjamaah Dua Bocah di Padang Berhasil Ditangkap

- Rabu, 17 November 2021 | 21:57 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual (HALUAN CREATIVE | M Budiman)
Ilustrasi Kekerasan Seksual (HALUAN CREATIVE | M Budiman)

HALUAN Padang - Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang berhasil menangkap 2 pelaku tambahan pemerkosaan berjamaah terhadap dua bocah di bawah umur, Rabu (17/11) sore WIB.

Kedua pelaku diketahui berinisial A (16) yang merupakan kakak kandung korban dan I (18) yang merupakan tetangga korban. Mereka memperkosa dua bocah berumur 5 dan 7 tahun secara bersama-sama.

"Kami tangkap pada sore tadi, dalam waktu 1x24 jam pasca penangkapan empat pelaku sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021) malam.

Rico menjelaskan, kedua pelaku diringkus di dua tempat terpisah. Salah satunya ditangkap saat sedang bekerja, sedangkan satu lagi saat sedang di rumah.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Padang Selatan," ujar dia. Saat ditangkap, mereka mengakui perbuatan bejat mereka.

Sebelumnya diketahui Kepolisian Resor Kota Padang menangkap 4 orang pelaku pemerkosaan terhadap 2 orang bocah di bawah umur.

Keempat pelaku merupakan kakek, paman dan kakak kedua korban di kawasan Padang Selatan, Kota Padang. Dua dari 4 pelaku diketahui masih di bawah umur.

Adapun keempat pelaku yang ditangkap adalah Rian (23), Jamaludin (65), R (11) dan G (10). Mereka melakukan tindakan pemerkosaan itu secara bergantian.(*)

Editor: Erlangga Aditya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X