HALUAN Padang - Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang berhasil menangkap 2 pelaku tambahan pemerkosaan berjamaah terhadap dua bocah di bawah umur, Rabu (17/11) sore WIB.
Kedua pelaku diketahui berinisial A (16) yang merupakan kakak kandung korban dan I (18) yang merupakan tetangga korban. Mereka memperkosa dua bocah berumur 5 dan 7 tahun secara bersama-sama.
"Kami tangkap pada sore tadi, dalam waktu 1x24 jam pasca penangkapan empat pelaku sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021) malam.
Rico menjelaskan, kedua pelaku diringkus di dua tempat terpisah. Salah satunya ditangkap saat sedang bekerja, sedangkan satu lagi saat sedang di rumah.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Padang Selatan," ujar dia. Saat ditangkap, mereka mengakui perbuatan bejat mereka.
Sebelumnya diketahui Kepolisian Resor Kota Padang menangkap 4 orang pelaku pemerkosaan terhadap 2 orang bocah di bawah umur.
Keempat pelaku merupakan kakek, paman dan kakak kedua korban di kawasan Padang Selatan, Kota Padang. Dua dari 4 pelaku diketahui masih di bawah umur.
Adapun keempat pelaku yang ditangkap adalah Rian (23), Jamaludin (65), R (11) dan G (10). Mereka melakukan tindakan pemerkosaan itu secara bergantian.(*)
Artikel Terkait
Inilah Pelaku Pemerkosaan Berjamaah di Padang, Dari Kakek, Mamak dan Kakak Kandung Korban
Pemerkosaan Berjamaah di Padang, Dua Orang Pelaku Masih Diburu
Begini Awal Mula Pemerkosaan 2 Bocah yang Dilakukan Kakek, Paman dan Kakak di Padang Bisa Terungkap
Pemerkosaan Berjamaah di Padang, Pelaku Tertua Kakek Korban Umur 65 Tahun, Termuda Usia 10 Tahun
Pemerkosaan 2 Bocah di Padang, Berawal dari Ketahuan Hingga Melibatkan 2 Pelaku di Bawah Umur
LKAAM Kutuk Perkosaan Berjamaah Dua Bocah di Padang, Pelaku Bisa Dihukum Secara Adat
Sumbar Darurat Kekerasan Seksual
Update Pemerkosaan Berjamaah Dua Bocah di Padang, Kondisi Psikis Korban Mengkhawatirkan