Bejat! Guru Ngaji Cabul di Padang Gagahi Korbannya di Dalam Musala

- Sabtu, 13 November 2021 | 15:31 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak di bawah Umur (Freepik.com)
Ilustrasi Pencabulan Anak di bawah Umur (Freepik.com)

HALUAN PADANG - Kepolisian Sektor Lubuk Kilangan, Kota Padang menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai guru mengaji di sebuah musala di kawasan itu, Jumat (12/11) kemarin.

Pelaku ditangkap lantaran diduga kerap melakukan tindakan pencabulan terhadap murid mengajinya di musala tersebut.

"Kami menangkap pelaku usai mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban," kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan, Iptu Nofridal.

Ia menjelaskan, tindakan pria tersebut diketahui setelah salah satu muridnya melaporkan tindakan itu pada orang tuanya.

Baca Juga: Seorang Guru Ngaji di Padang Nekat Cabuli Muridnya yang Masih 8 Tahun

Dalam laporan itu disebutkan bahwa tindakan pencabulan ini dilakukan pelaku pada korban di dalam musala.

"Orang tua korban pun melaporkan tindakan pelaku pada kami. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di musala tempat ia bekerja," jelas dia.

Tidak hanya sampai disana, demi mengungkap kejahatan seksual si pelaku, polisi melakukan penyelidikan lebih dalam.

Baca Juga: Terungkap! Korban Guru Ngaji Cabul di Padang Tidak Hanya Satu Orang

Dari hasil penyelidikan, ia mengungkapka bahwak ternyata korban dari pelaku ini tidak hanya satu orang.

"Pencabulan dilakukan terhadap tiga orang anak dan di tiga lokasi berbeda," ungkap dia.

"Saat ini pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum," ujar Nofridal.

Diketahui, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Editor: Erlangga Aditya

Tags

Terkini

X