Haluan Padang - Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) kembali bergerak untuk mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM). Pada Senin (21/2/2022), pengurus BP2DIM menggelar audiensi dengan DPRD Sumbar agar wacana ini bisa terwujud.
Pengurus yang dikomandoi oleh Masri Mansoer ini juga memberikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPRD Sumbar. Beberapa alasan disampaikan sebagai bahan pertimbangan agar wacana DIM bisa menjadi pembahasan oleh pemerintah pusat.
Mengenai wacana ini, Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Andalas, Hengki Andora menyebutkan wacana DIM untuk diberlakukan di Sumatera Barat masih cukup berat dan panjang. Hal ini dikarenakan perlu nilai tawar tinggi untuk bisa meyakinkan pemerintah pusat agar DIM bisa terealisasi.
"Masih cukup berat dan perlu perjuangan panjang untuk bisa meyakinkan pemerintah pusat. Agar bisa memberikan status Daerah Istiwewa," ucap Hengki kepada Haluan Padang, Selasa (22/2/2022).
Dosen Universitas Andalas dengan gelar doktor ini menyampaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia dapat mengacu pada Pasal 18 B Ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga: Penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Telah Rampung
Aturan itu berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”
“Dengan demikian, dimungkinkan penerapan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berbeda pada daerah-daerah tertentu. Itu namanya desentralisasi asimetris,” ujarnya
Dicontohkannya, penerapan otonomi daerah khusus pada 4 daerah yang sekarang memangku Daerah Istimewa yakni DKI Jakarta, Aceh, Papua dan Yogyakarta.
Keempat daerah tersebut, mendapatkan status daerah istimewa karena memiliki nilai tawar yang tinggi.
Dimana Yogyakarta diberikan status istimewa karena ada kesultanan. Berdasarkan asal-usulnya, ada kerajaan Mataram disana. Kemudian menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dan diberikan daerah istimewa.
Baca Juga: Wacana Daerah Istimewa Minangkabau Belum Mati, Badan Persiapan Sudah Dibentuk Sejak 2016
"Sultannya otomatis menjadi Gubernur dan kepala daerah," katanya.
Kemudian Aceh Nanggroe Darussalam, yang diberikan status istimewa karena titik balik dari kompromi dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Yang sama hal dengan status daerah istimewa Papua.
Artikel Terkait
Pesona Wisata Budaya Saribu Rumah Gadang, Melihat Minangkabau pada Masa Lalu
Memahami Sejarah Pemalakan di Minangkabau
Profil Lengkap Ustadz Abdul Somad, Ternyata Punya Garis Keturunan Minangkabau dari Pihak Ibu
Persiapan Rakernas ke-XV, Pemko Padang Gandeng ISI Padang Panjang Tampilkan Kesenian Minangkabau
Mengenal Jenis-jenis Rumah Gadang di Minangkabau: dari Gajah Maharam sampai Rajo Babandiang
Kereta Api Bandara Internasional Minangkabau Kembali Beroperasi Penuh, Berikut Jadwal Lengkapnya