HALUAN PADANG - Sidang gugatan pra peradilan terkait penghentian penyidikan surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (10/01) dengan agenda pemeriksaan bukti dari termohon, Polda Sumbar.
Untuk diketahui, pemohon dalam praperadilan ini adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menilai adanya dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar dalam surat permintaan sumbangan tersebut.
Baca Juga: Paripurna Hak Angket Surat Sumbangan Gubernur Sumbar Gugur, 3 Fraksi Pengusul Undur Diri
Dalam sidang tersebut, Polda Sumbar memberikan bukti-bukti berupa surat kepada hakim tunggal. Berdasarkan pantauan awak media, terlihat beberapa surat yang ditunjukkan kepada hakim tunggal.
Kuasa hukum dari pemohon MAKI yakninya Marselinus Edwin, juga ikut melihat bukti-bukti tersebut.
Sidang yang dibuka untuk umum tersebut ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (11/01) dengan agenda kesimpulan dari kedua pihak.
"Sidang berikutnya adalah kesimpulan dari para pihak, maka kita tunda besok," tegas hakim tunggal Juandra di ruang sidang.
Baca Juga: Akademisi: Proses Hak Angket Harus Transparan, Agar Publik Percaya pada DPRD Sumbar
Artikel Terkait
Polda Sumbar Tidak Temukan Cukup Bukti, Penyelidikan Laporan Projo Soal Surat Sumbangan Gubernur Dihentikan
Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Surat Permintaan Sumbangan Gubernur Sumbar
Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Dulu Pengusul, Kini Ogah Bicara Hak Angket Polemik Surat Gubernur
Akademisi: Proses Hak Angket Harus Transparan, Agar Publik Percaya pada DPRD Sumbar
Hidayat: Bola Panas Kelanjutan Hak Angket Polemik Surat Gubernur ada di Tangan Pimpinan DPRD Sumbar
Tegas! Fraksi PDIP Tetap Dukung Pengajuan Hak Angket Surat Sumbangan Bertandatangan Gubernur Sumbar
Drama Surat Sumbangan Bertandatangan Gubernur Sumbar Berlanjut di Pengadilan, Ini Agendanya
Sumbar Kemarin: Praperadilan Hak Angket Surat Sumbangan hingga Program Bajak Gratis Tanah Datar
Sidang Lanjutan Praperadilan Surat Sumbangan Gubernur Sumbar, Kuasa Hukum MAKI Soroti SP2 Lid Polda
Paripurna Hak Angket Surat Sumbangan Gubernur Sumbar Gugur, 3 Fraksi Pengusul Undur Diri
Ini Alasan Gerindra Cabut Usulan Hak Angket Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur