HALUAN PADANG - Ketua Fraksi Partai Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Hidayat, memberikan tanggapan tentang tidak jelasnya kelanjutan hak angket terkait polemik surat permintaan sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Menurutnya, beberapa fraksi telah mengajukan usulan hak angket pada Ketua DPRD Sumbar sesuai mekanisme yang ada. Gerindra sendiri tetap konsisten mendukung hak angket, namun 'bola panas' keputusan ada pada pimpinan DPRD Sumbar.
"Pengajuan hak angket termasuk juga didukung oleh fraksi Gerindra di DPRD bersama Demokrat, PDI Perjuangan, fraksi Nasdem dan PPP. Usulan tersebut sudah disampaikan melalui juru bicara pimpinan fraksi Demokrat waktu itu, jadi saat ini keputusan ada pada pimpinan, ucap Hidayat, pada Haluan Padang, Selasa (21/12).
Baca Juga: Kasus Gubernur Minta Sumbangan Masih Lanjut, Kini 33 Anggota DPRD Sumbar Ajukan Hak Angket
Ia menyebut, sejauh ini prosesnya sesuai mekanisme. Setelah diajukan kepada pimpinan, pimpinan mesti mengagendakan pengambilan keputusan hak angket. Jadwal pelaksannan paripurna khusus hak angket ini kemudian diatur oleh badan musyawarah.
"Di dalam paripurna itu nanti agendanya adalah, yang pertama mendengarkan penjelasan dari pengusul, selanjutnya tanggapan dari fraksi-fraksi. Tanggapan fraksi-fraksi ini nantinya akan menentukan apakah akan dilanjutkan atau tidak, itu tergantung kebijakan bersama atau bisa ditentukan oleh suara terbanyak melalui voting. Bagi Gerindra bola tetap berada pada pimpinan", tambahnya.
Baca Juga: Tiga Bulan Berlalu, Hak Angket Terkait Polemik Surat Gubernur Mati Mesin di DPRD Sumbar
Dikatakan Hidayat, Gerindra sendiri masih memegang komitmen awal, yaitu ketika angket itu diusulkan harus segera dioperasionalkan oleh pimpinan. Pihaknya juga tidak akan mempermasalahkan jikapun nanti pada saat voting, suara dari Gerindra tidak memadai.
Selanjutnya dipaparkan Hidayat, setelah angket tersebut disepakati menjadi angket DPRD usai pengambilan keputusan bersama, akan dihadirkan panitia khusus (pansus) angket, yang tugasnya memanggil semua pihak. Hanya saja, Pansus itu sendiri belum terbentuk.
Baca Juga: Akademisi: Proses Hak Angket Harus Transparan, Agar Publik Percaya pada DPRD Sumbar
"Bukan tidak mungkin jika Gubernur Sumbar juga akan dipanggil, namun yang jadi persoalan pansus ini sendiri belum terbentuk, kenapa belum terbentuk? karena DPRD belum memutuskan apakah angket ini lanjut atau tidak. Kami telah meminta pimpinan DPRD untuk segera mengagendakannya dengan badan musyawarah, akan jadi problem jika ada pihak yang menghambat angket ini tidak sampai ke paripurna atas dasar politik, tapi fraksi Gerindra tetap konsisten, tetap mendukung dan ikut serta mengajukan usulan angket ini", tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat Paripurna DPRD Sumbar pada 14 September 2021, sebanyak 33 orang anggota DPRD Sumbar mengajukan hak angket untuk menyelesaikan kasus surat permintaan sumbangan yang ditandatangani oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Artikel Terkait
Kasus Gubernur Minta Sumbangan Masih Lanjut, Kini 33 Anggota DPRD Sumbar Ajukan Hak Angket
Selesaikan Masalah Sumbangan, Ini Alasan 33 Anggota DPRD Sumbar Pakai Hak Angket
Tiga Bulan Berlalu, Hak Angket Terkait Polemik Surat Gubernur "Mati Mesin" di DPRD Sumbar
Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Dulu Pengusul, Kini Ogah Bicara Hak Angket Polemik Surat Gubernur
Akademisi: Proses Hak Angket Harus Transparan, Agar Publik Percaya pada DPRD Sumbar