“Persoalannya sekarang itu adalah apakah syaratnya sudah terpenuhi atau belum. Jika sudah memenuhi syarat tapi belum diparipurnakan, ini yang perlu diketahui lebih lanjut. Secara politik harus berlanjut, karena fungsi DPRD mencakup pengawasan kinerja pemerintah,” pungkasnya.
Dituntaskannya hak angket tersebut, menurutnya perlu dilakukan untuk mengetahui apakah Pemerintah Daerah melanggar aturan yang ditentukan oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah atau tidak. (*)
Artikel Terkait
Kasus Gubernur Minta Sumbangan Masih Lanjut, Kini 33 Anggota DPRD Sumbar Ajukan Hak Angket
Selesaikan Masalah Sumbangan, Ini Alasan 33 Anggota DPRD Sumbar Pakai Hak Angket
Tiga Bulan Berlalu, Hak Angket Terkait Polemik Surat Gubernur "Mati Mesin" di DPRD Sumbar
Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Dulu Pengusul, Kini Ogah Bicara Hak Angket Polemik Surat Gubernur