HALUAN PADANG – Pengajuan hak angket terkait polemik surat permintaan sumbangan yang bertandatangan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah hingga kini belum jelas kelanjutannya. Padahal tiga bulan lalu, tepatnya 14 September 2021, 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat bersepakat untuk mengajukan angket.
Baca Juga: Kasus Gubernur Minta Sumbangan Masih Lanjut, Kini 33 Anggota DPRD Sumbar Ajukan Hak Angket
Akademisi sekaligus pengamat politik dari Universitas Andalas, Dr. Asrinaldi menilai, DPRD Sumbar seharusnya menjelaskan secara transparan kepada publik terkait perkembangan hak angket tersebut. Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar publik percaya pada DPRD Sumbar.
Namun DPRD Sumbar bisa saja memilih opsi sebaliknya, yaitu ‘mengantung’ hak angket tersebut karena berbagai kondisi.
Baca Juga: Tiga Bulan Berlalu, Hak Angket Terkait Polemik Surat Gubernur Mati Mesin di DPRD Sumbar
Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unand tersebut kemudian menerangkan bahwa ada dua kemungkinan skenario mengapa pengajuan hak angket tersebut belum jelas perkembangannya.
Skenario pertama adalah pengajuan hak angket tersebut belum memenuhi syarat untuk diparipurnakan.
“Untuk pengajuan hak angket ada syaratnya untuk diparipurnakan. Kalau ada beberapa fraksi yang mengajukan, tiga atau empat fraksi, maka sudah memenuhi syarat untuk diparipurnakan. Jika belum, maka tidak bisa,” ujarnya pada Haluan Padang via telepon, Selasa (21/12).
Dalam skenario kedua, pengajuan hak angket tersebut sudah memenuhi syarat untuk diparipurnakan, namun belum diagendakan. Hal tersebut bisa saja terjadi karena pertimbangan politis.
“Barangkali syarat terpenuhi, tapi belum diagendakan untuk paripurna. Mungkin ada pertimbangan politis, konteks hukum yang mungkin sudah di-SP3-kan, atau konteks lainnya. Bisa jadi suasana lobi-lobi politik seperti yang disebutkan tadi sudah berjalan, sehingga ini digantung,” tutur Asrinaldi.
Namun, menurut Asrinaldi skenario apapun yang terjadi akan membawa dampak tidak baik pada DPRD Sumbar selama kelanjutan hak angket tersebut tidak dijelaskan secara transparan kepada publik.
Baca Juga: Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Dulu Pengusul, Kini Ogah Bicara Hak Angket Polemik Surat Gubernur
“Bagi DPRD, kalau memang itu keputusannya tidak dibuat, maka akan menjadi pertanyaan publik. Karena ada publik yang ingin tahu kelanjutannya. Ini bagian dari kepercayaan publik terhadap DPRD, jadi harus dituntaskan,” terang Asrinaldi.
“Jika memang pengajuan hak angket itu tidak memenuhi syarat, harus diberitahu bahwa memang tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa diagendakan untuk menindaklanjuti hak angket ini,” sambungnya.
Artikel Terkait
Kasus Gubernur Minta Sumbangan Masih Lanjut, Kini 33 Anggota DPRD Sumbar Ajukan Hak Angket
Selesaikan Masalah Sumbangan, Ini Alasan 33 Anggota DPRD Sumbar Pakai Hak Angket
Tiga Bulan Berlalu, Hak Angket Terkait Polemik Surat Gubernur "Mati Mesin" di DPRD Sumbar
Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Dulu Pengusul, Kini Ogah Bicara Hak Angket Polemik Surat Gubernur